Assalamualaikum Wr. Wb.
Di sini saya akan mencoba menganalisis mengenai persamaan dan perbedaan dari studi kasus yang saya angkat sendiri yaitu tentang Pemadaman Listrik serta Dampaknyadengan sebuah kasus yang ada di buku Etika Enjiniring (Charles B. Fleddermann) yaitu tentang Telepon Seluler dan Kanker.
Sebelumnya saya akan mengulas sedikit masing-masing kasus untuk dapat menyegarkan ingatan kita kembali mengenai kedua kasus tersebut.
Sebelumnya saya akan mengulas sedikit masing-masing kasus untuk dapat menyegarkan ingatan kita kembali mengenai kedua kasus tersebut.
1. Pemadaman Listrik serta Dampaknya
Pemadaman listrik yang terjadi akhir-akhir ini khususnya di daerah Bandarlampung semakin hari semakin bertambah intensitasnya bahkan banyak dari kita yang menganggap hal tersebut merupakan hal biasa yang lumrah terjadi.
Padahal kita telah membayar tagihan listrik yang relatif tidak murah walaupun ada beberapa dari kita yang terkadang telat membayar tagihan atau bahkan ada yang nekat mencuri listrik PLN dan mengakalinya agar biaya tagihan listrik menjadi lebih ringan.
Padahal kita telah membayar tagihan listrik yang relatif tidak murah walaupun ada beberapa dari kita yang terkadang telat membayar tagihan atau bahkan ada yang nekat mencuri listrik PLN dan mengakalinya agar biaya tagihan listrik menjadi lebih ringan.
Pemadaman listrik yang dilakukan PLN merupakan buntut dari masalah yang selama ini masih menjadi hambatan PLN yaitu dalam pengembangan pembangkit listrik baru di Lampung.
Mulai dari pemerintah daerah yang sulit untuk memberikan perizinan, seperti pengembangan energi panas bumi yang masih terkendala oleh izin pengeksploraian kawasan khususnya daerah hijau di Lampung serta para warga yang sulit untuk memberikan tanahnya meskipun ada dana kompesansi terhadap hal tersebut.
Warga pun masih ragu dan takut akan dampak yang ditimbulkan terhadap pembangunan pembangkit baru tersebut ataupun terhadap pembangunan transmisinya seperti SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) terhadap kesehatan mereka nantinya yang masih bermukim di sekitaran kawasan pembangkit.
Mulai dari pemerintah daerah yang sulit untuk memberikan perizinan, seperti pengembangan energi panas bumi yang masih terkendala oleh izin pengeksploraian kawasan khususnya daerah hijau di Lampung serta para warga yang sulit untuk memberikan tanahnya meskipun ada dana kompesansi terhadap hal tersebut.
Warga pun masih ragu dan takut akan dampak yang ditimbulkan terhadap pembangunan pembangkit baru tersebut ataupun terhadap pembangunan transmisinya seperti SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) terhadap kesehatan mereka nantinya yang masih bermukim di sekitaran kawasan pembangkit.
- - -
Awalnya pembangunan SUTET sendiri bukan hal yang mengkhawatirkan warga tetapi setelah adanya sengketa lahan pembangunan SUTET pada bulan Mei tahun 2000 antara warga dengan PLN mulailah isu bahwa SUTET akan merugikan kesehatan warga yang tinggal disekitarnya mencuat, isu ini pun terus berkembang hingga sekarang.
Tidak dapat dipungkiri bahwa SUTET akan memancarkan medan listik serta magnet yang cukup besar dalam bentuk gelombang elektromagnetik.
Tetapi dari beberapa penelitian yang telah saya baca sebelumnya pengaruh SUTET terhadap kesehatan itu sejauh ini belum dapat dipastikan secara akurat karena dari beberapa penelitian hanya mengumpulkan data dari beberapa masyarakat yang tinggal disekitaran kawasan SUTET atupun dengan menempatkan hewan eksperimen di sekitar SUTET, tentunya hewan tersebut belum dapat mewakili pengaruh SUTET terhadap tubuh manusia sebenarnya.
Karena memang memakai manusia sebagai obyek eksperimen itu dilarang dan tidak etis. Namun dari beberapa penelitian tersebut jauh lebih banyak yang menyatakan bahwa SUTET tetap aman dan tidak memengaruhi kesehatan manusia walupun ada segelintir penelitian yang menyatakan SUTET tetap berpengaruh terhadap manusia khususnya masyarakat yang tinggal di sekitarnya.
Tidak dapat dipungkiri bahwa SUTET akan memancarkan medan listik serta magnet yang cukup besar dalam bentuk gelombang elektromagnetik.
Tetapi dari beberapa penelitian yang telah saya baca sebelumnya pengaruh SUTET terhadap kesehatan itu sejauh ini belum dapat dipastikan secara akurat karena dari beberapa penelitian hanya mengumpulkan data dari beberapa masyarakat yang tinggal disekitaran kawasan SUTET atupun dengan menempatkan hewan eksperimen di sekitar SUTET, tentunya hewan tersebut belum dapat mewakili pengaruh SUTET terhadap tubuh manusia sebenarnya.
Karena memang memakai manusia sebagai obyek eksperimen itu dilarang dan tidak etis. Namun dari beberapa penelitian tersebut jauh lebih banyak yang menyatakan bahwa SUTET tetap aman dan tidak memengaruhi kesehatan manusia walupun ada segelintir penelitian yang menyatakan SUTET tetap berpengaruh terhadap manusia khususnya masyarakat yang tinggal di sekitarnya.
Mengenai benar atau tidaknya dampak dari pembangunan SUTET, pemerintah sejatinya telah menyatakan standar perancangan untuk pembangunan SUTET.
Walaupun PLN telah melakukan pembangunan SUTET sesuai dengan standar pemerintah namun jika ditinjau ulang peraturan mengenai rancang bangun SUTET ternyata hanya ditunjukkan untuk menanggulangi hal-hal yang bersifat teknis bukan dari kesehatan.
Walaupun PLN telah melakukan pembangunan SUTET sesuai dengan standar pemerintah namun jika ditinjau ulang peraturan mengenai rancang bangun SUTET ternyata hanya ditunjukkan untuk menanggulangi hal-hal yang bersifat teknis bukan dari kesehatan.
- - -
Kembali ke pemadaman listrik yang dilakukan PLN terjadi tidak hanya karena kurangnya pembangkit namun juga karena belum maksimalnya perawatan baik itu pembangkitnya sendiri ataupun mesin pendukungnya, lamanya penyelesaian kendala yang terjadi karena minimnya part dari mesin yang harus didatangkan dari luar Lampung, selain itu pengaruh cuaca juga menjadi beberapa alasan mengapa listrik padam.
Terlepas dari alasan-alasan di atas, pemadaman listrik tetap memiliki dampak yang dapat dirasakan semua kalangan baik itu swasta, masyarakat, ataupun pemerintahan. Pemadaman juga memberikan dampak bagi beberapa pengusaha, menjadi salah satu penyebab kebakaran, rusaknya alat-alat elektronik atau bahkan kemarahan warga.
Meski begitu tidak ada ganti rugi dari pihak PLN dan mereka hanya memberikan kompensasi sebesar 10% dari jumlah tagihan listrik masyarakat namun hal tersebut belum jelas penerapannya.
Meski begitu tidak ada ganti rugi dari pihak PLN dan mereka hanya memberikan kompensasi sebesar 10% dari jumlah tagihan listrik masyarakat namun hal tersebut belum jelas penerapannya.
2. Telepon Seluler dan Kanker.
Keprihatinan tentang bahaya penggunaan telepon terhadap kesehatan sejatinya telah berlangsung lama. Dimulai pada tahun 1992 tentang tuntutan hukum yang diajukan di Florida. Dalam tuntutan tersebut David Reynard mengklaim bahwa kanker otak yang diderita oleh istrinya disebabkan oleh telepon seluler.
Meskipun tuntutan tersebut ditolak pada tahun 1995 karena kurangnya bukti-bukti ilmiah yang mendukung klaim dari Reynard.
Mulailah beberapa tuntutan yang serupa lainnya mencuat yang mendapat perhatian besar media dan tentunya menimbulkan kekhawatiran di kalangan pengguna telepon seluler.
Meskipun tuntutan tersebut ditolak pada tahun 1995 karena kurangnya bukti-bukti ilmiah yang mendukung klaim dari Reynard.
Mulailah beberapa tuntutan yang serupa lainnya mencuat yang mendapat perhatian besar media dan tentunya menimbulkan kekhawatiran di kalangan pengguna telepon seluler.
Masalah yang ada pada telepon seluler sudah jelas. Dalam menggunakan telepon seluler, anda menempatkan sumber radiasi pada jarak dekat pada otak anda.
Tubuh manusia berevolusi dalam lingkungan yang tidak mengandung tingkat radiasi frekuensi radio (radio frequency, rf) yang signifikan, jadi diyakini bahwa kehadiran bidang rf di mana-mana dalam dunia industrimodern kita dapat menimbulkan beberapa dampak kesehatan yang merugikan tubuh.
Tubuh manusia berevolusi dalam lingkungan yang tidak mengandung tingkat radiasi frekuensi radio (radio frequency, rf) yang signifikan, jadi diyakini bahwa kehadiran bidang rf di mana-mana dalam dunia industrimodern kita dapat menimbulkan beberapa dampak kesehatan yang merugikan tubuh.
Dampak biologis dari energi rf telah dipelajari selama bertahun-tahun. Beberapa studi awal dilakukan pada tahun 1940. Umumnya studi yang dilakukan studi epidemiologis dan pandangan restrospektif terhadap orang yang menggunakan telepon seluler.
Namun dari keseluruhan hasil studi secara umum menunjukan tidak adanya bahaya dalam pemakaian telepon seluler. Meskipun studi ini sejatinya kurang akurat karena hanya mengandalkan data dari beberapa pengguna telepon seluler yang bersifat relatif serta studi epidermiologis yang sulit untuk dianalisis.
Disamping itu kanker otak memerlukan waktu yang lama untuk berkembang. Hubungan erat antara penggunaan telepon seluler dengan meningkatnya jumlah penderita kanker otak mungkin tidak muncul selama 10-20 tahun berikutnya. Studi terhadap pengaruh radiasi rf pun sudah pernah dilakukan terhadap hewan dan kultur jaringan namun tetap sulit untuk dapat menganalisisnya.
Namun dari keseluruhan hasil studi secara umum menunjukan tidak adanya bahaya dalam pemakaian telepon seluler. Meskipun studi ini sejatinya kurang akurat karena hanya mengandalkan data dari beberapa pengguna telepon seluler yang bersifat relatif serta studi epidermiologis yang sulit untuk dianalisis.
Disamping itu kanker otak memerlukan waktu yang lama untuk berkembang. Hubungan erat antara penggunaan telepon seluler dengan meningkatnya jumlah penderita kanker otak mungkin tidak muncul selama 10-20 tahun berikutnya. Studi terhadap pengaruh radiasi rf pun sudah pernah dilakukan terhadap hewan dan kultur jaringan namun tetap sulit untuk dapat menganalisisnya.
Meskipun studi-studi di atas masih belum pasti dan kurang memenuhi jawaban dari beberapa pertanyaan yang mengemuka dan pada umumnya menyatakan bahwa penggunaan telepon seluler tetap aman.
Dari beberapa artikel yang telah saya baca menyatakan bahwa negara-negara Eropa ataupun Amerika telah menetapkan batas maksimal radiasi yang dihasilkan oleh telepon seluler untuk dapat dipasarkan di daerarahnya.
Dari beberapa artikel yang telah saya baca menyatakan bahwa negara-negara Eropa ataupun Amerika telah menetapkan batas maksimal radiasi yang dihasilkan oleh telepon seluler untuk dapat dipasarkan di daerarahnya.
Kita tidak akan tahu jawaban final dari pengaruh penggunaan telepon seluler terhadap kesehatan. Untuk saat ini, tampaknya telepon seluler aman digunakan. Kasus ini mengilustrasikan masalah yang dihadapi para insinyur ketika berurusan dan mengatur hal yang tidak sepenuhnya diketahui.
Banyak rancangan yang dibuat oleh para insinyur bersifat eksperimental atau berhubungan dengan dampak yang tidak benar-benar dimengerti. Menjadi kewajiban para insinyur untuk dapat memberitahukan informasi terhadap potensi bahayanya sebuah produk rancangannya dan berusaha untuk mengurangi resikonya seminimal mungkin.
Banyak rancangan yang dibuat oleh para insinyur bersifat eksperimental atau berhubungan dengan dampak yang tidak benar-benar dimengerti. Menjadi kewajiban para insinyur untuk dapat memberitahukan informasi terhadap potensi bahayanya sebuah produk rancangannya dan berusaha untuk mengurangi resikonya seminimal mungkin.
Dari dua kasus di atas saya akan mencoba menganalisis mengenai persamaan dari kedua kasus tersebut serta perbedaannya seperti yang akan disajikan di bawah ini.
PERSAMAAN
Dari kedua kasus tersebut terlihat bahwa sejatinya dampak yang ditimbulkan khususnya terhadap kesehatan masyarkat masih belum diketahui seutuhnya seperti pengaruh radiasi rf telepon seluler terhadap peningkatan penderita kanker otak ataupun pembangunan SUTET yang menjadi jalur transmisi listrik terhadap kesehatan masyarakat meski begitu dari beberapa penelitian dan studi yang telah dilakukan terhadap kedua kasus tersebut secara umum menyatakan tidak akan berpengaruh terhadap kesehatan masyarakat.
Dari kedua kasus tersebut juga telah menggambarkan bahwa pemerintah telah berupaya mengantisipasi dampak negatif yang dapat ditimbulkan dengan memberikan beberapa standar-standar baku yang harus di terapkan dan para insinyur pun sejatinya telah berupaya meminimalisir dampak yang akan di timbulkan dengan melakukan beberapa penelitian dan perencanaan-perancangan yang terus diperbaiki.
Kedua kasus itu pun gempar berawal dari gugatan yang dilakukan oleh masyarakat lalu menjadi isu yang besar dan terekspos oleh media menyebabkan berbagai isu ini berkembang di tengah masyarakat dan menyebabkan kekhawatiran.
Adapun tanggapan dari pihak terkait sama-sama masih belum maksimal, seperti PLN yang hanya memberikan kompensasi 10% dari tagihan listrik yang seharusnya dibayarkan pengguna yang hingga kini masih belum jelas ataupun para produsen telepon seluler dalam merancang produknya mugkin masih belum memerhatikan produknya terhadap kesehatan dan masih mengutamakan tampilan yang bagus dengan spesifikasi yang tinggi.
Dari kedua kasus tersebut juga telah menggambarkan bahwa pemerintah telah berupaya mengantisipasi dampak negatif yang dapat ditimbulkan dengan memberikan beberapa standar-standar baku yang harus di terapkan dan para insinyur pun sejatinya telah berupaya meminimalisir dampak yang akan di timbulkan dengan melakukan beberapa penelitian dan perencanaan-perancangan yang terus diperbaiki.
Kedua kasus itu pun gempar berawal dari gugatan yang dilakukan oleh masyarakat lalu menjadi isu yang besar dan terekspos oleh media menyebabkan berbagai isu ini berkembang di tengah masyarakat dan menyebabkan kekhawatiran.
Adapun tanggapan dari pihak terkait sama-sama masih belum maksimal, seperti PLN yang hanya memberikan kompensasi 10% dari tagihan listrik yang seharusnya dibayarkan pengguna yang hingga kini masih belum jelas ataupun para produsen telepon seluler dalam merancang produknya mugkin masih belum memerhatikan produknya terhadap kesehatan dan masih mengutamakan tampilan yang bagus dengan spesifikasi yang tinggi.
PERBEDAAN
Adapaun perbedaan yang dapat saya ambil dari kedua kasus tersebut ialah pihak yang terkait, pada kasus pertama anatara PLN dengan masyarakat relatif lebih mudah untuk ditangani kedepannya karena hanya melibatkan dua pihak utama yang terlibat berbeda dengan kasus kedua antara produsen telepon seluler dengan masyarakat yang relatif sulit untuk diawasi ataupun dikontrol terhadap masalah yang ditimbulkan karena produsen telepon seluler tersebut banyak dan dari beberapa macam negara mereka pun dalam mendesain produknya akan bervariasi dan memiliki standar masing-masing yang tentunya berbeda satu dengan lainnya.
Dampak yang di timbulkan pun berbeda bila pada kasus yang pertama melibatkan orang banyak pada umumnya karena listrik merupakan kebutuhan setiap orang tidak hanya masyarakat yang dekat jalur SUTET tetapi juga berdampak luas terhadap masyarakat seperti pemadaman listrik akan menyebabkan kerugian secara materi (kebakaran, kurangnya omset pengusaha dll), bahkan menyebabkan meluapnya emosi masyarakat.
Sedangkan untuk kasus kedua relatif lebih mengarah antara individu terhadap produsen telepon seluler meski sejatinya telepon merupakan kebutuhan semua orang, tetapi ruang lingkupnya kecil hanya dari pengguna telepon saja terhadap produsen telepon seluler yang dibelinya dan dampaknya pun tak menimbulkan dampak lain seperti pemadaman listrik.
Bila ditinjau kembali juga terlihat bahwa pada kasus pertama lebih mengarah pada kebijakan pemerintah dalam hal ini PLN terhadap pelayanan listrik ke masyarakat sedangkan kasus kedua lebih terlihat dari pengusaha (bisnis) dalam kasus ini produsen telepon seluler terhadap konsumen yang menggunakan produknya.
Jadi kasus pertama sejatinya tidak mengutamakan keuntungan tapi pelayanan listrik ke masyarakat karena PLN lah satu-satunya yang mengurusi listrik di Indonesia sementara kasus kedua mengisyaratkan produsen telepon seluler yang pastinya akan lebih mengutamakan keuntungan.
Dampak yang di timbulkan pun berbeda bila pada kasus yang pertama melibatkan orang banyak pada umumnya karena listrik merupakan kebutuhan setiap orang tidak hanya masyarakat yang dekat jalur SUTET tetapi juga berdampak luas terhadap masyarakat seperti pemadaman listrik akan menyebabkan kerugian secara materi (kebakaran, kurangnya omset pengusaha dll), bahkan menyebabkan meluapnya emosi masyarakat.
Sedangkan untuk kasus kedua relatif lebih mengarah antara individu terhadap produsen telepon seluler meski sejatinya telepon merupakan kebutuhan semua orang, tetapi ruang lingkupnya kecil hanya dari pengguna telepon saja terhadap produsen telepon seluler yang dibelinya dan dampaknya pun tak menimbulkan dampak lain seperti pemadaman listrik.
Bila ditinjau kembali juga terlihat bahwa pada kasus pertama lebih mengarah pada kebijakan pemerintah dalam hal ini PLN terhadap pelayanan listrik ke masyarakat sedangkan kasus kedua lebih terlihat dari pengusaha (bisnis) dalam kasus ini produsen telepon seluler terhadap konsumen yang menggunakan produknya.
Jadi kasus pertama sejatinya tidak mengutamakan keuntungan tapi pelayanan listrik ke masyarakat karena PLN lah satu-satunya yang mengurusi listrik di Indonesia sementara kasus kedua mengisyaratkan produsen telepon seluler yang pastinya akan lebih mengutamakan keuntungan.
Note: nilah beberapa hal yang dapat saya berikan dan analisis kurang lebihnya saya mohon maaf. Terima kasih atas kunjungannya, semoga bermanfaat.
Wassalamualaikum Wr. Wb.
BACA ARTIKEL MENARIK LAINNYA:
BACA ARTIKEL MENARIK LAINNYA:
Analisis Penyebab Krisis Listrik Di Lampung Beserta Dampaknya Serta Solusinya
4/
5
Oleh
Ciharu